• Home
  • Jadwal Pelatihan SPA 2023
  • Tentang Kami

Yuk Intip Perda Wisata Halal: Atur Spa, Sauna hingga Pramuwisata

Fasilitas SPA Mar 31, 2017
Bagi Informasi Ini
Facebook0
Twitter0
LinkedIn0
Google+0

Woman having head massagePelatihan SPA – Nusa Tenggara Barat (NTB) bisa jadi menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Perda Pariwisata Halal. Perda itu mengatur berbagai jenis wisata halal, dari spa, sauna hingga pramuwisata.”Pariwisata Halal adalah kegiatan kunjungan wisata dengan destinasi dan industri pariwisata yang menyiapkan fasilitas produk, pelayanan, dan pengelolaan pariwisata yang memenuhi syariah,” demikian bunyi Pasal 1 huruf 16 Perda NTB Nomor 2/2016 tentang Pariwisata Halal.Hal di atas sebagaimana dikutip detikcom dari website peraturan.go.id, Kamis (8/3/2017). Dalam Perda itu, industri pariwisata halal meliputi akomodasi, biro perjalanan, restoran dan spa. Pengelolaan industri pariwisata halal mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh DSN-MUI.

Akomodasi standar syariah harus memenuhi:

1. Tersedia fasilitas yang layak untuk bersuci;
2. tersedia fasilitas yang memudahkan untuk beribadah;
3. tersedia makanan dan minuman halal;
4. fasilitas dan suasana yang aman, nyaman dan kondusif untuk keluarga dan bisnis; dan
5. terjaga kebersihan sanitasi dan lingkungan.

“Penyedia makanan dan minuman bersertifikasi halal wajib menjamin kehalalan makanan/minuman yang disajikan, mulai dari penyediaan bahan baku sampai proses penyajian yang dibuktikan dengan sertifikat halal,” demikian bunyi Pasal 15 ayat 2.

Perda Pariwisata Halal juga mengatur tempat spa. sauna dan griya pijat. Pengusaha tempat wisata itu diwajibkan untuk menyediakan:

1. ruangan perawatan untuk pria dan wanita yang terpisah;
2. terapi pikiran (mind therapy) dan terapi olah fisik tidak mengarah pada pelanggaran syari’ah;
3. terapis pria khusus untuk pria dan terapis wanita khusus untuk wanita; dan
4. sarana yang memudahkan untuk salat.

“Setiap pengusaha spa, sauna dan griya pijat halal wajib menggunakan produk berlogo halal resmi,” bunyi pasal 17.

Diatur pula syarat seseorang menjadi pramuwisata yang diatur dalam pasal 19. Disebutkan syarat pramuwisata yaitu:

1. memahami dan mampu melaksanakan nilai-nilai syariah dalam menjalankan tugas;
2. berakhlak baik, komunikatif, ramah, jujur dan bertanggung jawab;
3. berpenampilan sopan sesuai dengan nilai dan etika Islami; dan
4. memberikan nilai-nilai Islami selama dalam perjalanan wisata.

“Nusa Tenggara Barat sebagai salah satu daerah yang memiliki potensi di sektor kepariwisataan, juga melakukan pengembangan wisata halal ini yang kiranya dapat menarik wisatawan mancanegara dari Timur Tengah dan Asia. Pariwisata Indonesia tengah bergembira, karena The World Halal Travel Summit/Exhbition 2015 (WHTS15) di Abu Dhabi, Uni Emirate Arab (UEA) telah mengumumkan bahwa Indonesia, tepatnya Lombok, menjadi salah satu destinasi wisata halal terbaik, yaitu mendapat penghargaan World’s Best Halal Tourism Destination dan World’s Best Halal Honeymoon Destination,” ujar penjelasan Perda 2/2016 yang disahkan pada 21 Juni 2016 lalu.
(asp/rvk)

Newer Older

Leave A Comment

Informasi dan Bantuan

WhatsApp/SMS/CALL 0812-1501-7910

Kategori

  • Artikel Fisioterapi
  • Artikel Pijat Bayi
  • Artikel Pijat Postnatal
  • Artikel Pijat Pre-Natal
  • Artikel Shiatsu
  • Fasilitas SPA
  • Lulur Teh Hijau
  • Pelatihan Ayurvedic Spa
  • Pelatihan Baby and Kid Massage Theraphy (Terapi Pijat Bayi dan Anak-anak) Pada Kasus Kelemahan Reflek Hisap dan Lambat Bicara
  • Pelatihan Baby and Kid Massage Untuk Bayi dan Anak Dengan Gangguan Pernafasan
  • Pelatihan Baby Massage (Pijat Bayi) Untuk Bayi dengan Gangguan Kesehatan
  • Pelatihan Baby Yoga (Yoga Untuk Bayi) and SPA
  • Pelatihan Balinese Massage and SPA
  • Pelatihan Bayi Berenang
  • Pelatihan BISNIS dan Manjemen SPA GRATIS Berbasis Online (e learning)
  • Pelatihan Bisnis Mom and Baby SPA
  • Pelatihan Herbal Slimming SPA
  • Pelatihan Indian Head
  • Pelatihan Indian Head Massage
  • Pelatihan Javanese Boreh Massage (Masase Boreh Jawa)
  • Pelatihan Javanese Lulur for SPA
  • Pelatihan Manajemen Bisnis SPA
  • Pelatihan Manajemen Outlet SPA di Hotel
  • Pelatihan Manajemen Pemasaran Usaha Spa
  • Pelatihan Menciptakan Image Positif Usaha Spa
  • Pelatihan Menjadi SPA Manager Bagi Day SPA dan Hotel Resort SPA
  • Pelatihan Menyusun Standar Operating Procedure (SOP) SPA
  • Pelatihan Nail Art dan Henna Art
  • Pelatihan Pembuatan Bahan SPA Tradisional
  • Pelatihan Penyusunan Bisnis Plan Usaha SPA
  • Pelatihan Racik Herbal dan Perawatan Tradisional Pasca Melahirkan Spontan
  • Pelatihan Spa
  • Pelatihan Spa Anggur Merah
  • Pelatihan SPA Daun Pandan
  • Pelatihan SPA For Waxing Treatment
  • Pelatihan SPA Teknik Shiatsu
  • Pelatihan SPA untuk Lancar Persiapan Melahirkan dan Menyusui
  • Pelatihan Teknik Face Treatment
  • Pelatihan Teknik Massage Dengan Menggunakan Bambu (Bamboo Massage)
  • Pelatihan Teknik Pengurutan Tradisional (Tradisional Massage)
  • Pelatihan Teknik Perawatan SPA untuk Miss V
  • Pelatihan Teknik SPA Pasca Melahirkan (Nifas)
  • Pelatihan Teknik Swedish Massage
  • Pelatihan Teknik Tapotement dan Stroking Massage (Tapotement dan Stroking Massase)
  • Pelatihan Teknik Thai Massage
  • Pelatihan Teknik Underwater Massage
  • Pelatihan Therapist Refleksi
  • Pelatihan Traditional Baby Massage (Pijat Bayi Tradisional)
  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan SPA
  • Sauna
  • Serai
  • Sertifikasi Bagi Usaha SPA
  • Sertifikasi Terapis SPA untuk Memperoleh Sertifikat Kompetensi
  • SKKNI SPA
  • SPA Serba-Serbi
  • SPA: Herbal Ball Massage
  • Tentang Lulur
  • Therapist
  • Totok Creambath Aromatherapy
  • Uncategorized
pelatihan terapis refleksi
pembuatan bahan spa