WhatsApp

+62 812-3299-9470

Email

jttcugm.jogja@gmail.com

Jam Buka

Senin - Jum'at: 08.30AM - 04.30PM Sabtu: 08.30 AM - 01.30 PM

Bagi Informasi Ini

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014  Tentang Pelayanan Kesehatan SPA

Sorange spaPA berasal dari nama desa kecil Spau di Leige, bagian Selatan Belgia,  yang sumber-sumber airnya berkhasiat menyembuhkan penyakit dan memulihkan kebugaran serta gangguan kesehatan. Istilah   SPA dikenal sebagai singkatan dalam bahasa Latin yakni “Salus Per Aquam ” atau “Sanitas Per Aquam” yang artinya “kesehatan melalui air”. Di Indonesia, istilah SPA diperkenalkan dengan Sehat Pakai Air. Penggunaan air di dunia kesehatan konvensional dikenal dengan istilah hidroterapi medik. Kesehatan tradisional menggunakan istilah hidroterapi atau hidropati untuk pemanfaatan air bagi kesehatan. Hidroterapi ditujukan untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan kebugaran. Sejak abad ke-8, penggunaan air di Indonesia sebagai unsur kesehatan tercermin pada budaya mandi yang menggunakan air rendaman tumbuhan dan bunga yang banyak dilakukan di lingkungan kerajaan di Indonesia.

Saat ini industri SPA semakin marak di Indonesia sejalan dengan kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup. Meskipun istilah SPA bukan berasal dari Indonesia, namun perawatan SPA di Indonesia telah dipraktikkan sejak lama dengan menggunakan berbagai jenis metode kesehatan tradisional yang sangat erat hubungannya dengan tradisi budaya dan etnik asli Indonesia. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa pelayanan kesehatan tradisional merupakan salah satu upaya kesehatan dari 17 jenis pelayanan kesehatan. Berdasarkan cara pengobatannya, pelayanan kesehatan tradisional terdiri atas pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan dan yang menggunakan ramuan. SPA merupakan perawatan kesehatan tradisional dengan pendekatan holistik untuk menyeimbangkan tubuh, pikiran dan jiwa (body, mind dan spirit)yang menggunakan metode keterampilan dan metode ramuan. Dengan demikian, SPA merupakan salah satu wujud pelayanan kesehatan tradisional. Pengembangan SPA di Indonesia diharapkan dapat melestarikan budaya tradisional warisan pusaka nusantara. Mengingat pelayanan SPA menyangkut aspek kesehatan manusia, maka Kementerian Kesehatan berkepentingan untuk mengatur kebijakan penyelenggaraan pelayanan SPA. Pelayanan yang diberikan harus dapat dipertanggungjawabkan sehingga setiap teknik, alat, bahan, tenaga dan fasilitas perawatan yang digunakan harus aman dan bermanfaat. Pada tahun 2004, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23  Tahun 1992 tentang Kesehatan, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1205/Menkes/Per/X/2004 tentang Pedoman Persyaratan Kesehatan Pelayanan SPA. Dengan berlakunya Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pelayanan kesehatan saat ini, tingkat kebutuhan dan kesadaran masyarakat yang sangat tinggi terhadap pelayanan kesehatan promotif dan preventif, dan kebutuhan hukum, maka dipandang perlu adanya penyesuaian terhadap Pedoman Persyaratan Kesehatan Pelayanan SPA tersebut. Pedoman yang disesuaikan ini mengatur pelayanan SPA yang meliputi Health SPA dan Wellness SPA yang merupakan upaya pelayanan kesehatan promotif dan preventif. Medical SPA sebagai upaya pelayanan kesehatan kuratif dan rahabilitatif akan diatur dalam pedoman yang lain. Pedoman ini selanjutnya disebut Pedoman Pelayanan kesehatan SPA. Di dalamnya dimuat persyaratan sesuai dengan klasifikasi Griya SPA Tirta I, Griya SPA Tirta II dan Griya SPA Tirta III. Untuk pemenuhan terhadap pedoman tersebut diperlukan tiga kriteria yang terdiri dari: 1) kriteria masukan, yaitu hal-hal yang harus tersedia di tempat pelayanan kesehatan SPA; 2) kriteria proses, yaitu cara terapis SPA melayani klien di tempat pelayanan; 3)kriteria luaran, yaitu hasil dan efek yang diinginkan oleh klien. Pedoman Pelayanan Kesehatan SPA ini menguraikan prinsip dasar dan konsep SPA, penyelenggaraan pelayanan kesehatan SPA, pembinaan dan pengawasan pelayanan kesehatan SPA. Pedoman ini menekankan pada aspek efek dan hasil yang diinginkan pada klien yaitu relaksasi, rejuvenasi dan revitalisasi. Efek dan hasil yang diinginkan klien dapat diketahui dengan menggunakan parameter kualitatif dan subyektif. Dengan mengacu pada Pedoman Pelayanan Kesehatan SPA ini, secara menyeluruh diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan SPA.

PMK No. 8 Ttg Pelayanan Kesehatan SPA-1 by Hairullah Gazali

Artikel yang Disarankan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *