• Home
  • Jadwal Pelatihan SPA 2023
  • Tentang Kami

Pemerintah Diminta Pungut Cukai Panti Pijat dan Spa

Fasilitas SPA Jun 10, 2017
Bagi Informasi Ini
Facebook0
Twitter0
LinkedIn0
Google+0

Services-Traditional-Boreh-Treatment1Pelatihan SPA – Pemerintah didesak untuk memperluas obyek barang kena cukai. Hal ini dimaksudkan untuk menambah penerimaan negara yang kini sedang berlomba dengan belanja infrastruktur yang semakin membesar. Salah satu bentuk ekstensifikasi cukai yang diminta untuk diterapkan adalah pengenaan cukai atas jasa panti pijat dan spa. Ide ini disampaikan oleh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi PAN, Nasril Bahar. Menurutnya, penerapan cukai untuk panti pijat dan bisnis spa sejalan dengan upaya pemerintah untuk melakukan reformasi perpajakan dan kepabeanan dan cukai. Nasril mengungkapkan, Indonesia perlu meniru Thailand yang menerapkan cukai untuk spa. “Kalau ekstensifikasi kan bukan cuman cukai barang, tapi jasa juga ini kan untuk mengontrol konsumsi biar nggak terlalu menjamur juga supaya dikontrol dikasih cukai,” ujar Nasril saat rapat kerja dengan Kementerian Keuangan, Rabu (7/6).

Menanggapi ide ini, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyebutkan, ide pengenaan cukai untuk panti pijat dan spa bisa dipertimbangkan. Hanya saja mengacu pada Undang-Undang Cukai nomor 39 pasal 2, kata Heru, disebutkan bahwa obyek barang kena cukai hanya sebatas produk atau barang yang berwujud. Pengenaan cukai belum menyentuh sektor jasa seperti kesehatan atau dalam hal ini panti pijat dan spa.

“Itu yang barangkali diskusi dan pendalaman masih kami lakukan seiring dengan masukan dari bapak-bapak sekalian, namun tentunya akan kami lihat lebih lanjut,” kata Heru.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi ikut buka suara. Menurutnya, industri jasa kesehatan nantinya bisa dipertimbangkan untuk dikenai cukai melalui revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Nantinya, pajak untuk panti pijat dan spa akan dimasukkan dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ken sebelumnya juga sempat mengungkapkan keinginannya untuk memasukkan pengenaan pajak atas rumah sakit kelas atas ke dalam revisi UU KUP.

“Pijat ini kan kelompok kesehatan, tidak kena pajak, pendidikan dan kesehatan tidak kena pajak, mudah-mudahan UU yang baru, PPN bisa dikenakan, semua kena,” ujar Ken.

Newer Older

Leave A Comment

Informasi dan Bantuan

WhatsApp/SMS/CALL 0812-1501-7910

Kategori

  • Artikel Fisioterapi
  • Artikel Pijat Bayi
  • Artikel Pijat Postnatal
  • Artikel Pijat Pre-Natal
  • Artikel Shiatsu
  • Fasilitas SPA
  • Lulur Teh Hijau
  • Pelatihan Ayurvedic Spa
  • Pelatihan Baby and Kid Massage Theraphy (Terapi Pijat Bayi dan Anak-anak) Pada Kasus Kelemahan Reflek Hisap dan Lambat Bicara
  • Pelatihan Baby and Kid Massage Untuk Bayi dan Anak Dengan Gangguan Pernafasan
  • Pelatihan Baby Massage (Pijat Bayi) Untuk Bayi dengan Gangguan Kesehatan
  • Pelatihan Baby Yoga (Yoga Untuk Bayi) and SPA
  • Pelatihan Balinese Massage and SPA
  • Pelatihan Bayi Berenang
  • Pelatihan BISNIS dan Manjemen SPA GRATIS Berbasis Online (e learning)
  • Pelatihan Bisnis Mom and Baby SPA
  • Pelatihan Herbal Slimming SPA
  • Pelatihan Indian Head
  • Pelatihan Indian Head Massage
  • Pelatihan Javanese Boreh Massage (Masase Boreh Jawa)
  • Pelatihan Javanese Lulur for SPA
  • Pelatihan Manajemen Bisnis SPA
  • Pelatihan Manajemen Outlet SPA di Hotel
  • Pelatihan Manajemen Pemasaran Usaha Spa
  • Pelatihan Menciptakan Image Positif Usaha Spa
  • Pelatihan Menjadi SPA Manager Bagi Day SPA dan Hotel Resort SPA
  • Pelatihan Menyusun Standar Operating Procedure (SOP) SPA
  • Pelatihan Nail Art dan Henna Art
  • Pelatihan Pembuatan Bahan SPA Tradisional
  • Pelatihan Penyusunan Bisnis Plan Usaha SPA
  • Pelatihan Racik Herbal dan Perawatan Tradisional Pasca Melahirkan Spontan
  • Pelatihan Spa
  • Pelatihan Spa Anggur Merah
  • Pelatihan SPA Daun Pandan
  • Pelatihan SPA For Waxing Treatment
  • Pelatihan SPA Teknik Shiatsu
  • Pelatihan SPA untuk Lancar Persiapan Melahirkan dan Menyusui
  • Pelatihan Teknik Face Treatment
  • Pelatihan Teknik Massage Dengan Menggunakan Bambu (Bamboo Massage)
  • Pelatihan Teknik Pengurutan Tradisional (Tradisional Massage)
  • Pelatihan Teknik Perawatan SPA untuk Miss V
  • Pelatihan Teknik SPA Pasca Melahirkan (Nifas)
  • Pelatihan Teknik Swedish Massage
  • Pelatihan Teknik Tapotement dan Stroking Massage (Tapotement dan Stroking Massase)
  • Pelatihan Teknik Thai Massage
  • Pelatihan Teknik Underwater Massage
  • Pelatihan Therapist Refleksi
  • Pelatihan Traditional Baby Massage (Pijat Bayi Tradisional)
  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan SPA
  • Sauna
  • Serai
  • Sertifikasi Bagi Usaha SPA
  • Sertifikasi Terapis SPA untuk Memperoleh Sertifikat Kompetensi
  • SKKNI SPA
  • SPA Serba-Serbi
  • SPA: Herbal Ball Massage
  • Tentang Lulur
  • Therapist
  • Totok Creambath Aromatherapy
  • Uncategorized
pelatihan terapis refleksi
pembuatan bahan spa