pelatihanspa-Dalam Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia nomor 11 tahun 2019 tentang Standar Usaha Spa, usaha Spa adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat rempah-rempah, layanan makanan/minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.
Setiap orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha Spa, atau pengusaha Spa wajib menerapkan standar usaha. Standar usaha tersebut mencakup aspek produk, pelayanan, dan pengelolaan. Produk diartikan sebagai seperangkat fasilitas yang berupa ruang perawatan termasuk terapi dan metode, suasana, peralatan, dan fasilitas penunjang untuk memenuhi penyelenggaraan usaha. Pelayanan adalah upaya penyelenggaraan usaha berupa standar operasional prosedur sebelum, selama, dan sesudah perawatan di tempat usaha. Sedangkan pengelolaan merupakan rangkaian kegiatan yang mendukung produk dan pelayanan usaha berupa organisasi, sumber daya manusia, sarana, dan prasarana.
Terdapat 3 penggolongan usaha Spa, yaitu Spa Tirta 1, Spa Tirta 2, dan Spa Tirta 3. Penggolongan tersebut dinyatakan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi usaha bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerapan standar usaha dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis skema sertifikasi yang ditetapkan oleh deputi pelaksanakan tugas dan fungsi di bidang industri pariwisata.
Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan pembinaan dalam rangka penerapan standar usaha Spa sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembinaan dapat berupa sosialisasi, pemantauan, evaluasi, atau usaha pelaksanaan bimbingan teknis penerapan standar usaha Spa.
Berdasarkan uraian di atas, dapat kita simpulkan bahwa pengusaha Spa wajib menerapkan standar usaha berdasarkan petunjuk teknis skema sertifikasi yang ditetapkan oleh deputi pelaksanakan tugas dan fungsi di bidang industri pariwisata. Implikasinya terjadi 3 penggolongan usaha dinyatakan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi usaha bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, kami Pelatihan Spa bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi standar usaha Spa.
Silakan hubungi admin kami guna mendapatkan informasi lebih lanjut (Telp/WA: 0816-5927-91, 0822-2619-1381).