WhatsApp

+62 812-3299-9470

Email

jttcugm.jogja@gmail.com

Jam Buka

Senin - Jum'at: 08.30AM - 04.30PM Sabtu: 08.30 AM - 01.30 PM

Bagi Informasi Ini

712549.spa-candles.jpgDalam rangka meningkatkan nilai jual layanan SPA baik dari sisi produk, pelayanan dan pengelolaan Kementrian Pariwisata mengeluarkan standar usaha SPA melalui Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif  Republik Indonesia Nomor  24 Tahun 2014. Dalam klasifikasi atau penggolongan SPA terbagi menjadi 3 golongan yaitu

a.    SPA tirta 1
b.    SPA tirta 2
c.    SPA tirta  3

Tujuan dari kegiatan sertifikasi ini untuk memberikan penggolongan dan pengakuan terhadap standar yang telah dicapai oleh sebuah usaha SPA. Selain itu dengan disertifikasinya usaha SPA dapat meningkatkan nilai jual terhadap masyarakat.

sertifikasi usaha spa

Masing-masing usaha SPA wajib memiliki Sertifikat Usaha Spa dan melaksanakan Sertifikasi Usaha Spa berdasarkan Peraturan Menteri ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini atau maksimal akhir tahun 2016. Untuk sertifikasi usaha SPA dilakukan oleh lembaga mandiri yang disebut Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata. Untuk informasi mengenai LSU Pariwisata dapat

Masing-masing usaha SPA dalam rangka penggolongannya wajib memenuhi beberapa unsur dan aspek

Standar Usaha bagi Spa Tirta 3, yang meliputi aspek:

1.    produk, yang terdiri dari 5 (lima) unsur dan 40 (empat puluh) sub unsur;
2.    pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 8 (delapan) sub unsur; dan
3.    pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 28 (dua puluh delapan) sub unsur.

Standar Usaha bagi Spa Tirta 2, yang meliputi aspek:

1.    produk, yang terdiri dari 5 (lima) unsur dan 36 (tiga puluh enam) sub unsur;
2.    pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 8 (delapan) sub unsur; dan
3.    pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 24 (dua puluh empat) sub unsur.

Standar Usaha bagi Spa Tirta 1, yang meliputi aspek:

1.    produk, yang terdiri dari 5 (lima) unsur dan 21 (dua puluh satu) sub unsur;
2.    pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 7 (tujuh) sub unsur; dan
3.    pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 18 (delapan belas) sub unsur.

Untuk informasi pelaksanaan sertifikasi usaha

E-mail : info@lsupariwisata.com — lsupariwisata@gmail.com
Telepon hotline: LSU Pariwisata BMWI
Hotline: 0274-543761, 081575520823

(IKLAN)

Permen Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Spa

Lampiran Permen Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Spa

Artikel yang Disarankan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *