WhatsApp

+62 812-3299-9470

Email

jttcugm.jogja@gmail.com

Jam Buka

Senin - Jum'at: 08.30AM - 04.30PM Sabtu: 08.30 AM - 01.30 PM

Bagi Informasi Ini

Di Balik Geliat Bisnis Spa

Le-Spa-by-LOccitane-1200x690

PEMERINTAH dan DPR mengesahkan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan pada 16 Januari 2009. Dalam UU itu, usaha spa masuk menjadi salah satu dari 13 jenis usaha pariwisata.

Kemudian belakangan pada 15 September 2009, Pemerintah mengesahkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dari kedua UU tersebut, terdapat sebuah inkonsistensi mengenai spa.

Inkonsistensi ini berimplikasi langsung terhadap pajak spa. Di satu sisi, spa tergolong salah satu jenis usaha pariwisata. Di sisi lain, spa masuk ke salah satu jenis usaha hiburan.Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? Happy Inspire Confuse Sad

Jika konsisten dengan pariwisata, spa seharusnya terkena pajak maksimal 10 persen. Namun lantaran spa di UU berbeda, digolongkan sebagai hiburan dan pajaknya berkisar 35 hingga 75 persen. Alhasil industri di bidang spa langsung anjlok. Itu terpantau sejak 2013, ramai-ramai industri di bidang spa menolak mengakui berbisnis di bidang spa.

“Banyak industri spa yang tidak lagi mau menggunakan nama spa. Dikarenakan pajaknya tinggi,” kata Pembina Yayasan Pariwisata dan Spa Indonesia (YPSI), Annie Savitri kepada Medcom Files di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin 9 September 2019.

Menurut Annie, inkonsistensi UU tersebut menghambat pertumbuhan industri spa di tanah air. Para pelaku industri mengganti namanya dengan nama lain, tapi sejatinya senafas dengan core bisnis awal, spa.

Annie mencatat sejauh ini terdapat sekitar 600 usaha di bidang spa. Itu hanya dari tiga daerah seperti Batam (Kepulauan Riau), Bali dan DKI Jakarta.
Sebagian besar pelaku usaha itu menamakan bisnisnya dengan Griya Sehat, Salon dan Beauty Care. Sebagian lagi mencampurkan nama spa dengan yang lainnya.

“Mereka convert ke nama lain untuk menghindari pajak,” ungkapnya.

Meski UU mengatakan demikian, ada pemerintah daerah (Pemda) yang nekad berbeda. Annie mencontohkan Pemda di Bali. Mereka mematok pajak spa sekitar 10-12 persen.

Kemudian di Batam sempat memberlakukan pajak 15 persen. Akan tetapi regulasinya berubah dan pajaknya meningkat hingga 25 persen dan 35 persen di DKI Jakarta.

“Untuk apa pajak tinggi, kalau pertumbuhan industri ini turun. Bayar pajak, wajib. Harusnya pajak sekecil mungkin. Apalagi untuk kesehatan masyarakat pada umumnya. Bidang kesehatan untuk preventif dan promotif,” beber dia.

Potensi Ekonomi
Annie menegaskan potensi ekonomi dari industri ini relatif besar. Jika 1.000 spa menghasilkan Rp50 juta perbulan, maka total transaksinya sekitar Rp600 miliar dalam setahun.

“Kalau sebulan, biasanya di atas itu. Itu baru jasa. Belum produknya baik untuk ekspor dan pemakaian sendiri,” ujarnya.

Selain itu, juga terdapat produk spa, amenities spa, dan aneka gift lainnya. Kemudian perputaran uang dari menjamurnya lembaga kursus untuk para terapis spa.
Annie menegaskan industri spa sangat membantu menyerap tenaga kerja. Sementara peminat bekerja di spa tidak banyak.

Menurut Annie, sejumlah orang berpandangan negatif terhadap industri dan profesi di bidang spa. Padahal pandangan itu tidak seluruhnya benar.
“Itu masih jadi satu kegiatan yang ‘apasih ini’. Kadang-kadang orang tuanya tidak izinkan anaknya bekerja di bidang spa,” ujar Annie.

Para pekerja di bidang spa sejatinya adalah profesi yang membanggakan. Mereka memiliki kompetensi yang mumpuni. Mereka juga lulusan terampil dari lembaga pelatihan atau kursus spa yang terakreditasi. Bahkan tenaga mereka dibutuhkan masyarakat dunia lainnya.

Salah satu pengurus Asosiasi Pelaksana Penempatan dan Perlindungan Tenaga Spa Indonesia (AP3TKSI) di Bali, Jeni Widiyah menambahkan, permintaan tenaga spa dari luar negeri sangat banyak. Mereka menjadi salah satu penghasil devisa.

Khusus di Bali saja, permintaan tembus 5.000 orang pertahun dari Turki. Sementara yang bisa diupayakan sekitar 1.500 hingga 2.000 orang pertahun. Belum lagi permintaan dari sejumlah negara lainnya.

“Permintaannya tinggi, supply-nya kurang,” kata Jeni kepada Medcom Files beberapa waktu lalu.

Menurut Jeni, masyarakat mancanegara lebih menyukai terapis dari Indonesia, khususnya Bali. Para terapis itu dinilai lebih telaten, ramah, sopan, dan mau mengerjakan secara detail.

“Mereka memang punya kompetensi hasil budaya dasar Indonesia. Itu yang dicari. Kalau negara lain, kalau treatment, tidak ada seninya. Kalau kita itu, mau mencuci kakinya. Pakai hati dan telaten,” terangnya.

Jeni menjelaskan Bali menjadi daerah pemasok terbesar lantaran masyarakatnya sudah memahami industri spa dengan lebih baik. Mereka bekerja sesuai dengan kompetensi dan norma yang berlaku.

Industri dan bisnis di bidang spa sangat menjanjikan. Pula bagi tenaga di bidang spa. Jenjang karirnya nyaris tak ada matinya.

Mulai dari resepsonis, terapis junior, terapis senior, supervisor, manajer dan pemilik usaha spa. Selain itu mereka bisa menjadi trainer, pemilik lembaga pelatihan spa dan konsultan.

Selain itu, seiring perkembangan zaman, pelanggan spa tidak hanya didominasi kaum wanita. Tapi juga kaum laki-laki yang membutuhkan perawatan dan kebugaran.

“Saat ini mungkin 70-30 komposisi (pelanggan) secara gender. Nanti akan bergeser 50-50. Karena ini sudah jadi satu kebutuhan,” kata Annie.

Pemerintah dan masyarakat luas sangat diharapkan dapat memahami spa dengan lebih baik. Di samping memiliki kontribusi ekonomi yang menggiurkan, spa adalah salah satu faktor penting dalam peningkatan pariwisata dan kesehatan.

“Sampai hari ini, persepsinya spa itu hiburan. Karena pajaknya juga hiburan.
Kita harus segera benahi. Kita ini bukan hiburan lho. Ini kebutuhan masyarakat untuk kesehatan dan pariwisata,” tegas Annie.

Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan ada konsepsi yang tidak sinkron antara UU 10/2009 dengan UU 28/2009. Ia menilai mendorong harmonisasi antar UU tersebut.

“Perlu harmonisasi. Beberapa objek di UU 28 memang bermasalah,” kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) ini kepada Medcom Files, Senin 16 September 2019.

Siap Mendukung
Mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani percaya industri spa memiliki peluang besar meningkatkan perekonomian nasional. Terutama menciptakan wirausaha baru.

Hanya saja, perkembangan industri spa harus dibarengi dengan penyediaan produk yang sehat dan bermanfaat, sumber daya manusia (SDM) yang terampil, serta kode etik profesi yang profesional.

Menurut Puan, organisasi profesi bisa mengambil peran dalam pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan kode etik profesi ini. Lagi pula, pemerintah sudah memberikan pendampingan pembinaan dan pelatihan baik bagi organisasi profesi maupun industri.

“Pembinaan kode etik profesi merupakan hal yang penting agar kualitas dalam aspek perawatan kesehatan dapat terjaga dengan baik,” ujarnya saat memberi sambutan pada Malam Anugerah “SPA & Wellness Tourism Award dan Pemilihan Duta Pariwisata SPA Indonesia 2019 tingkat Nasional” di Jakarta, Senin malam, 9 September 2019.

Puan hakul yakin Industri spa bisa memberikan iklim bisnis menjanjikan karena bukan hal baru di Indonesia. Spa telah menjadi tren gaya hidup beberapa kalangan. Apalagi, spa juga bagian dari tradisi masyarakat Indonesia.

“Dari zaman dahulu masyarakat Indonesia menyukai mandi air yang mengandung mineral atau belerang. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang mendatangi pegunungan untuk menikmati pemandian sumber air panas yang diyakini mempunyai daya penyembuhan, mampu meningkatkan kesehatan fisik, menjaga kecantikan dan kebugaran tubuh,” katanya.

Gayung bersambut, Menteri Pariwisata Arief Yahya mengatakan pihaknya berkomitmen meningkatkan SDM di industri spa, salah satu upaya adalah melakukan sertifikasi kompetensi.

“Kelemahan kita ada di sertifikasi, Kemenpar bersama komunitas telah melakukan sertifikasi. Pada 2018 sampai 2019 ini, sebanyak sebelas ribu orang telah memiliki sertifikasi kompetensi di bidang Spa,” paparnya.

Dengan adanya sertifikasi para terapis spa dapat memberikan pengakuan atas kompetensi profesi yang dimiliki tenaga kerja di bidang spa untuk memahami pentingnya profesional dan legalitas.

“Terapis kita sudah masuk top five dunia, namun untuk industri masih top ten, kita terus sempurnakan terus,” tuntas Arief.

Artikel yang Disarankan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *