Asosiasi Spa Terapis Indonesia mengeluhkan maraknya spa palsu yang muncul di masyarakat. Akibatnya, mayoritas masyarakat memandang spa dan terapis sebagai sesuatu yang negatif.Ketua Umum Asosiasi Spa Terapis Indonesia Kusumadewi Sutanto mengatakan saat ini yang banyak muncul di masyarakat adalah panti pijat yang berkedok tempat spa. Menurutnya, hal itu menyalahi aturan yang ada.”Sekarang kesan spa itu negatif, karena kebanyakan yang ada justru spa palsu, yang sebenarnya adalah panti pijat. Padahal spa dan panti pijat itu beda,” katanya di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2015.Dia menjelaskan, profesi dan industri spa telah memiliki dasar hukum, di antaranya adalah Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 24 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Spa, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Standar Kerja Spa, dan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
Dari segi kemampuan, spa terapis yang asli memiliki kemampuan hidro terapi, penggunaan ramuan, massage, dan aroma terapi. “Jadi tidak semua bisa disebut spa. Ini sudah terjadi kesalahan makna di masyarakat,” keluhnya.