Dalam rangka meningkatkan nilai jual layanan SPA baik dari sisi produk, pelayanan dan pengelolaan Kementrian Pariwisata mengeluarkan standar usaha SPA melalui Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014. Dalam klasifikasi atau penggolongan SPA terbagi menjadi 3 golongan yaitu
a. SPA tirta 1
b. SPA tirta 2
c. SPA tirta 3
Tujuan dari kegiatan sertifikasi ini untuk memberikan penggolongan dan pengakuan terhadap standar yang telah dicapai oleh sebuah usaha SPA. Selain itu dengan disertifikasinya usaha SPA dapat meningkatkan nilai jual terhadap masyarakat.